Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Dokter AYPS Terancam Dijemput Paksa oleh Polresta Malang

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Dokter AYPS Terancam Dijemput Paksa oleh Polresta Malang

MALANG KOTA – Penyidikan kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama dokter spesialis AYPS dari Persada Hospital masih terus berjalan. Namun, sang dokter kembali mangkir dari panggilan pertama penyidik Polresta Malang Kota yang dijadwalkan pada 12 Juni lalu.

Alasannya, sedang berada di luar kota. Karena ketidakhadiran itu, polisi kini melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika kembali mangkir, penjemputan paksa pun tak bisa dihindari.

“Surat panggilan kedua akan kami kirimkan secepatnya. Kalau nanti tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegas Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Senin (16/6).

Seperti diketahui, dokter AYPS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap pasien berinisial QAR, perempuan asal Bandung. Namun tak hanya tersangka, QAR juga mendapat panggilan dari polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu mencuat setelah QAR mengunggah cerita kasusnya ke media sosial Instagram pada 17 April lalu. Surat panggilan dari polisi sempat terkirim ke alamat lamanya di Sukabumi, sementara kini QAR berdomisili di Bandung. Akibatnya, surat panggilan baru diterima QAR pada 10 Juni, padahal pemeriksaan dijadwalkan sehari setelahnya, 11 Juni.

Karena tidak memungkinkan hadir mendadak, QAR mengajukan penundaan dan menyatakan siap hadir pada 18 Juni mendatang. Satria MA Marwan, kuasa hukum QAR, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga langkah menghadapi panggilan tersebut.

”Pertama, klien kami akan datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Kedua, kami akan menjelaskan tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada QAR. Ketiga, kami terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan perlindungan hukum terhadap korban,” ujarnya.

Menurut Satria, LPSK telah merespons positif dan direncanakan bakal turun langsung ke Malang untuk mengawal jalannya kasus. ”Alhamdulillah, koordinasi kami dengan LPSK berjalan lancar. Kami percaya polisi akan bertindak profesional dan berharap berkas tersangka AYPS segera dilimpahkan ke kejaksaan agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan,” pungkasnya.