Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer dan Kontrol Senjata Api
JAKARTA – Seorang oknum TNI AD, Praka S mengamuk dan melepaskan tembakan menggunakan senjata laras panjang di sebuah bank di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tindakan oknum itu dikritik keras Imparsial dan mendorong dilakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (26/9/2025) di Jakarta mengatakan, maraknya kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI ini dipicu oleh masalah laten.
Dijelaskan Ardi, sistem pengawasan yang buruk sehingga keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI. “Ini menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI,” ujarnya.
Pengawasan yang buruk ini membuat maraknya penyalahgunaan senjata api. Sebelum kasus oknum TNI di Gowa, sudah ada beberapa kasus lain. Seringkali senjata api milik negara ini disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
Dicontohkan, Kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang beberapa saat lalu hingga yang paling parah diperjual belikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Selain itu, Imparsial menyoroti lemahnya akuntabilitas di tubuh TNI.
Ardi mendorong UU Peradilan Militer direvisi dan mendorong agar oknum TNI yang melakukan tidak pidana diadili di peradilan umum. Penyebab lain, lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI.
Terjadinya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 2000 tentang Peradilan Militer menyebabkan TNI tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka.
Imparsial mendorong agar ada evaluasi ketat penggunaan senpi oleh prajurit TNI yang bertujuan agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah dan Panglima TNI diminta untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI.