ICJR Ingin Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antar Lembaga

ICJR Ingin Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antar Lembaga

JAKARTA - Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis, Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Menurut ICJR, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya, khususnya melalui Revisi KUHAP, dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

"Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis, kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan," menurut ICJR.

ICJR menganggap yang terpenting Revisi KUHAP nantinya tidak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga. Sebaliknya, harus ada pengawasan antar lembaga.

Sebelumnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform telah mengkritik proses legislasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena revisi dilakukan secara tergesa-gesa, tertutup, dan hanya melibatkan sebagian kecil suara publik, dan menyebut kondisi ini membuka peluang terjadinya penyusunan undang-undang yang cenderung menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan akseptabilitas publik. (*)