Ibu Hamil Curi HP untuk Biaya Persalinan di Cilacap, Kasus Berakhir dengan Restorative Justice
CILACAP - Kasus pencurian handphone di sebuah konter HP di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, yang dilakukan USW (28) karena terdesak untuk biaya persalinan, berakhir damai. Kasus tersebut diselesaikan polisi dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus tersebut bermula saat pelaku USW mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter pada Jumat (22/12/2023) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
HP tersebut sedianya akan digunakannya untuk persiapan biaya persalinan pelaku yang di prediksi akan melahirkan secara sesar pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.
"Kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, sekitar satu tahun lebih setelah kejadian berlangsung," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, Senin (28/4/2025).
Korban sekaligus pemilik conter inisial MB (36), awalnya enggan melaporkan kasus pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar.
Namun, setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban justru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Cilacap kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Cilacap Utara pada hari yang sama yakni tanggal 20 April 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini diketahui merupakan seorang tunawisma, dan saat kejadian kondisinya sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan yang di prediksi secara sesar.
Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, polisi pun memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui upaya pendekatan restoratif justice.
"Intinya kami dari Polresta Cilacap selalu berupaya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara," ujar Galih.
"Karena kondisi pelaku tengah hamil besar saat kejadian dan seorang tunawisma, sehingga kami melakukan pendekatan restoratif justice dan kami nilai ini penyelesaiaan yang sangat tepat," tandasnya.
Selain itu, adapun pertimbangan lainnya dimana pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap. "Dalam hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan," kata Galih.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, namun juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan. (*)