Hendak Ambil Motor, Warga Banjarnegara Jadi Korban Pengeroyokan Tukang Gadai
BANJARNEGARA - Kepolisian Resor Banjarnegara mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang terjadi di Jalan Desa Dukuh Sokaraja, Kecamatan Pagentan. Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan tanpa perlawanan.
Sekolah Rakyat, Jembatan untuk Rustini dan Keluarganya Meraih Impian
Cegah Kekerasan Sejak Dini, Dharma Wanita Banjarnegara Gelar Sosialisasi Dan Parenting Libatkan Psikolog dan Kepolisian
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Tugino, mengatakan korban berinisial PR (45), warga Desa Sokaraja, mengalami pemukulan setelah berselisih soal sepeda motor miliknya yang sempat digadaikan.
"Awalnya, sekitar awal 2024, korban meminjam uang kepada tersangka BN (28) dengan menggadaikan sepeda motornya. Saat hendak menebus kembali, motor tersebut tidak diketahui keberadaannya," ujar Sugeng, Sabtu (31/5).
Menurut Sugeng, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 27 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban menemui BN untuk menanyakan sepeda motornya. Namun, pertemuan berubah menjadi cekcok. BN yang saat itu bersama rekannya, FW (20), justru memukuli korban di bagian wajah dan perut.
"Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan memar pada bagian dada serta perut kanan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagentan," katanya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada 26 Mei 2025 berhasil mengamankan BN di rumahnya di Desa Aribaya, Kecamatan Pagentan.
Tak lama berselang, FW juga dibekuk saat tengah merenovasi sebuah masjid di Desa Gembol, Kecamatan Pajawaran.
Menurut Sugeng, aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh emosi tersangka yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
"Saat korban menanyakan sepeda motornya, tersangka tersulut emosi dan langsung memukul bersama rekannya," katanya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sugeng menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi kewilayahan bertajuk Aman Candi 2025, yang menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti pemalakan, premanisme, penganiayaan, dan aksi kekerasan lainnya.