Guru Agama Bejat di Sragen Terancam Pasal Berlapis, Kapolres: Hukuman Berat Menanti

Guru Agama Bejat di Sragen Terancam Pasal Berlapis, Kapolres: Hukuman Berat Menanti

SRAGEN - Kasus pencabulan yang dilakukan guru agama sekolah dasar (SD) menghebohkan Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Tersangka diketahui berinisial WAN (25) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Ironisnya, korbannya merupakan siswi SD Kelas 2 dan masih berusia 8 tahun. Aksi yang dilakukan pada korban sampai 21 kali.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata AKBP Petrus, Selasa (6/5/2025).

Perbuatan bejat ini diduga dilakukan berulang kali sejak 2024 di ruang kelas selama pelajaran agama hingga membuat korban trauma hingga menceritakan ke keluarga.

"Modus pelaku yakni mendekati korban di bangkunya saat mengerjakan LKS. Pelaku meminta korban memegang alat kelamin pelaku di ruang kelas," kata AKBP Petrus kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

"Perbuatan serupa berulang lebih dari 20 kali, khususnya pada hari Selasa saat pelajaran agama," tambah dia.

Aksi tersebut dilakukan tersangka saat korban mengerjakan soal di ruang kelas 2, pelaku mendekati korban.

Lalu pelaku duduk di sampingnya, dan memaksa tangan korban memegang kemaluannya. Ia bahkan membuka resleting celananya dan memasukkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan.