Gerombolan Pemabuk Rusak Warung di Pati, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
PATI - Aksi sekelompok orang dalam pengaruh minuman keras mengamuk dan merusak warung makan di Desa Tunjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Setelah video beredar luas, para pelaku yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pati.
Dalam rekaman CCTV, terlihat gerombolan pemabuk datang dan berbuat onar. Mereka melontarkan kata-kata kasar, menantang pemilik warung dan pelanggan, serta merusak kursi, meja, piring, gelas, hingga pintu warung. Pemilik warung yang merupakan seorang perempuan juga mengalami pelecehan.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, aksi tersebut dipicu emosi para pelaku yang tidak dilayani saat hendak memesan makanan rica-rica karena warung hampir tutup. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/10/2025).
“Ketiga pelaku dalam kondisi mabuk. Mereka ingin pesan rica-rica, tetapi karena sudah malam dan makanan habis, akhirnya mereka marah dan merusak,” ujar Kompol Heri Dwi Utomo, Sabtu (25/10/2025).
Para pelaku yang berinisial H, M, dan HR warga Jakenan, Pati, hanya bisa pasrah saat digelandang polisi. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Salah satu pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi dalam pengaruh minuman keras. “Setelah viral dan banyak komentar dari masyarakat, saya berinisiatif mengajak teman-teman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kami,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.