Gempur Peredaran Narkoba, Polresta Cilacap Amankan 36 Tersangka
CILACAP - Sat Res Narkoba Polresta Cilacap menangkap 36 orang tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap, sejak Januari hingga Mei 2025.
Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi menjelaskan, 36 orang tersangka itu ditangkap dari 28 kasus yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Cilacap.
Adapun rinciannya, tersangka kasus narkotika sebanyak 23 orang, tersangka kasus psikotropika 3 orang, dan tersangka kasus obat berbahaya sebanyak 10 orang.
Sementara itu, rincian kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus narkotika sebanyak 17 kasu, kasus psikotropika sebanyak 3 kasus, dan obat berbahaya sebanyak 8 kasus.
"Kami juga mengamankan barang bukti 101,11 gram sabu, 6,47 gram tembakau sinte, 3 butir pil ekstasi, 3.911 butir obat berbahaya, dan 737 butir psikotropika berbagai merk," jelasnya dalam press release di Mapolresta Cilacap, Senin 6 Mei 2025.
Wakapolresta mengungkapkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, berasal dari luar kota. Narkoba itu, menurutnya masuk wilayah Cilacap melalui perantara jaringan yang terorganisir.
Lebih lanjut, Wakapolresta menyampaikan salah satu tersangka yang merupakan kurir narkoba jenis sabu IM (27), mengaku bersedia mengantarkan narkoba itu dengan imbalan uang Rp 4 juta. Narkoba diambil tersangka dari wilayah Semarang, untuk diantar ke Cilacap.