Geger Penemuan Limbah Medis di Pajerukan, Pemdes Banyumas Layangkan Peringatan
BANYUMAS – Penemuan mengejutkan berupa limbah medis yang mencemari saluran irigasi sawah di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas mendapat kecaman dari pemerintah desa (pemdes) setempat.
Limbah berbahaya ini ditemukan petani, karena menyumbat aliran air pertanian. Isinya bukan sembarang sampah, namun ada jarum suntik bekas, botol infus, sisa salep, hingga resep berlogo salah satu rumah sakit dalam kantong plastik berwarna hitam.
“Kami selaku Pemerintah Desa Pajerukan mengecam aksi pembuangan sampah atau limbah medis liar ini. Selain mengotori lingkungan dan menyumbat saluran air pertanian, sampah medis juga berisiko terhadap kesehatan warga,” ujar Budiman, selaku Sekretaris Desa Pajerukan, Jumat (13/6/2025).
Pihak Pemdes Pajerukan bersama Babinsa yang mendatangi lokasi penemuan, kemudian menghubungi pihak rumah sakit sesuai nama yang ditemukan di limbah medis tersebut. Namun dari pihak rumah sakit membantah, dan menjelaskan sudah menyerahkan pengelolaan limbah kepada pihak ketiga.
“Karena baru terjadi pertama kali di Desa Pajerukan ini, kami pemerintah desa memberikan peringatan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit itu, untuk tidak mengulangi membuang sampah medis sembarangan di mana saja,” tandas Budiman.
Sementara pengamat lingkungan, Eddy Wahono menegaskan, limbah yang ditemukan masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Menurutnya, kandungan zat kimia dan biologis di dalamnya dapat mencemari tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Limbah medis itu bukan cuma kotoran saja, tapi juga bisa membawa virus, bakteri, bahkan logam berat yang meracuni air sawah dan hasil panen,” ujarnya saat meninjau lokasi.
Bahaya lain, lanjut Eddy, juga mengintai. Bisa dari jarum suntik bekas yang dapat menularkan penyakit serius seperti HIV, Hepatitis B, dan C. Apalagi jika sampah medis tersebut ditemukan oleh anak-anak atau warga tanpa perlindungan.
“Ini menyisakan ironi. Jadi alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah medis justru dibuang sembarangan tempat, bahkan sudah masuk ke pelanggaran serius. Jika terbukti, bisa dijerat pidana sesuai UU Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Eddy berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas langsung bergerak, dengan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap air dan tanah di sekitar lokasi. Kemudian barang bukti berupa resep dan label medis juga menjadi kunci penyelidikan asal limbah.
“Bila air irigasi sudah tercemar limbah, maka seluruh ekosistem pertanian dikhawatirkan ikut terancam. Dan pada akhirnya, dikhawatirkan kita semua yang mengonsumsi hasil panen bisa jadi korban,” ungkapnya.