Gara-Gara Sengketa Parkir, Kepala Desa Tengguli Brebes Dipolisikan
BREBES - Kepala Desa Tengguli Agung Aqil Aghnia dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes.
Agung dilaporkan atas tindakan premanisme menutup sepihak usaha parkir yang dikelola pihak ketiga, CV Bintang Terang Mandiri di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Fuad Akhwan, pelapor kasus tersebut mengatakan, padahal, sudah ada kerja sama antara pemerintah desa dengan CV miliknya untuk mengelola parkir.
Bahkan, kerjasama tersebut sudah berbadan hukum dan dibuat di depan notaris.
Namun, pada 25 Juli 2025, Agung menutup paksa lokasi parkir yang dikelola Fuad.
"Kepala desa menutup secara paksa lokasi parkiran secara sepihak, dimana tindakan tersebut jelas melanggar kerja sama yang disepakati."
"Atas dasar tersebut, kami melaporkan kades dengan dugaan tindakan premanisme," kata Fuad, Jumat (22/8/2025).
Fuad mengatakan, sejak 2022, pihaknya juga telah menyetor hasil parkir ke Pemerintah Desa Tengguli.
Namun, kades dan perangkatnya tak mengakui.
"Kades dan perangkatnya mengelak telah menerima PAD yang kami serahkan sejak tahun 2022, nominalnya lebih dari Rp100 juta," ujarnya.
Menurut Fuad, hari ini, dirinya datang ke Satreskrim Polres Brebes untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan premanisme itu.
"Hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan premanisme yang dilakulan oleh kades kami," katanya.
Selain pidana, pihaknya juga melaporkan perdata atas dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama pengelolaan parkir yang dimaksud.
"Saat ini, kasusnya sudah berjalan dan sedang menunggu persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Nanang Raharjo mengaku telah mengetahui pelaporan atas kades Tengguli.
"Sudah mengetahui bahwa pak kades dilaporkan ke Polres Brebes karena dianggap melanggar kesepakatan atas pengelolaan parkir."
"Kami juga sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.