Gara-Gara Knalpot Bleyer, Anggota Perguruan Silat Tewas Ditusuk di Jalan
Malang - Polisi menangkap Faturrochim (FR), warga Plaosan, Blimbing, Kota Malang. Dia diduga menusuk M Atjhi Saputra, seorang anggota rombongan konvoi perguruan silat hingga meninggal dunia.
Peristiwa penusukan terhadap anggota rombongan konvoi perguruan silat itu terjadi di Jalan Panji Suroso Blimbing, Kota Malang pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian itu juga menyebabkan dua orang lainnya luka parah karena luka tusuk.
Saat itu, FR dan tiga orang temannya sedang makan nasi goreng gerobak di tepi jalan. Pada saat bersamaan, melintas ratusan orang anggota perguruan silat sembari menggeber motor. FR jengkel karena kebisingan suara motor rombongan pesilat itu.
Cekcok terjadi antara anggota perguruan silat dengan FR. Adu mulut antara kedua kubu itu lalu berubah menjadi perkelahian. FR menusuk dada MAS, seorang anggota perguruan silat menggunakan pisau lipat.
Korban yang merupakan warga Blitar itu meninggal dunia akibat luka pada bagian paru-parunya. Selain itu, dua rekan korban yakni DAR (18) warga Blitar, luka di lengan kiri dan RSP (18) warga Kedungkandang, Kota Malang, luka parah akibat luka tusuk di dada dan paha kiri.
Terpengaruh Miras
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan, pelaku hanya warga biasa dan hasil pemeriksaan, pelaku ketika terjadi peristiwa penusukan itu berada dalam pengaruh minuman keras dan terganggu suara motor rombongan konvoi.
“Pelaku langsung kabur melarikan diri usai menusuk korban,” kata Nanang.
Pelaku juga terluka pada bagian kepala akibat keributan tersebut. Dia lari bersembunyi di dalam mobil yang parkir di dekat kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Polisi menangkap tersangka satu jam kemudian dan lebih dulu membawanya ke RS Saiful Anwar untuk pengobatan.
Sedangkan pisau lipat milik pelaku ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan masih berlumuran darah. Dugaan awal, motif peristiwa itu murni ketersinggungan pelaku terhadap rombongan konvoi perguruan silat.
“Petugas masih mendalami secara intensif untuk memastikan motif pelaku menusuk korban,” ujar Nanang.
Polisi menjerat FR, pelaku penusukan seorang anggota perguruan silat itu menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka diancam pidana maksimal hukuman 7 tahun penjara.