Gadaikan PS Rental, Pemuda Kota Magelang Diamankan Polisi

Gadaikan PS Rental, Pemuda Kota Magelang Diamankan Polisi

Magelang - Jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota menangkap dua pemuda asal Kota Magelang, atas dugaan menggadaikan satu set Playstation (PS4) dan satu unit televisi yang disewa dari salah satu persewaan di Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang. Kedua pelaku yakni SA(28) warga Kelurahan Jurangombo Utara dan APS(31) warga Kelurahan Cacaban, Kota Magelang.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, Kamis(7/8/2025). “Kedua pelaku berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Magelang Kota di rumahnya masing-masing pada 17 Juli lalu,”kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada 30 Juni lalu, saat kedua pelaku meminjam satu set Playstation(PS4) dan satu unit televisi dari rental di Kampung Nambangan dengan perjanjian selama satu hari dengan ongkos sewa Rp120.000. Setelah meminjam perlengkapan permainan tersebut, kedua tersangka langsung menggadaikan barang tersebut dengan harga Rp 1,5 juta.

“Dari hasil gadai tersebut, kemudian dibagi rata kedua pelaku. Mengetahui PS4 dan TV milik pemiliknya tidak dikembalikan, pemilik rental segera melaporkannya kepada polisi,” katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut, karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.