FH UTM: Reformasi Hukum Acara Pidana Mutlak untuk Efektivitas Aparat Hukum
KOTA MALANG – Pembaruan hukum acara pidana menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berdaya guna dan akuntabel. Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, Guru Besar Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Optimalisasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana".
Forum Hukum yang dihadiri tiga Pakar Hukum sebagai Narasumber ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) di Ruang 808, Gedung Kuliah Bersama 4, Lantai 8, Kampus III UMM.
Dalam pemaparannya, Prof. Deni menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana merupakan conditio sine qua non, yakni syarat yang tidak bisa ditawar untuk mengoptimalkan kinerja aparat penegak hukum.
“Optimalisasi sistem peradilan pidana tidak dapat tercapai tanpa sistem hukum acara pidana yang baik dan institusi penegak hukum yang kuat. Keduanya saling bersinergi,” jelasnya. (Sabtu, 26/04).
Lebih lanjut, Prof. Deni mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi landasan perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP). Ia merujuk pada hasil riset dan audit yang telah dilakukan secara komprehensif sejak tahun 2020 oleh Tim Peneliti Audit KUHAP di bawah koordinasi Anugerah Rizki Akbari. Menurutnya, riset tersebut memberikan fondasi akademik dan empiris yang kuat bagi pembaruan hukum acara pidana ke depan.
Dalam pemaparan tersebut, Prof. Deni menyoroti beberapa isu utama yang perlu segera dijawab melalui perubahan regulasi, yakni: pemulihan terhadap korban tindak pidana, differensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum, pemenuhan hak tersangka maupun terdakwa, lemahnya mekanisme akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, pengaturan sistem pembuktian dan upaya paksa, ketimpangan posisi antara negara dan warga negara, serta pengaturan hukum acara koneksitas. Seluruh isu ini, menurutnya, menjadi dasar normatif dan struktural agar R-KUHAP dapat menjawab tantangan penegakan hukum masa kini.
Selain itu Prof. Deni turut menyoroti problematika hukum yang muncul dalam draf R-KUHAP terkait eksistensi “Penyidik Tertentu” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 R-KUHAP. Ia menjelaskan bahwa selain Penyidik Polri dan PPNS, Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebut adanya “Penyidik Tertentu”, yaitu penyidik dari lembaga-lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan OJK.
Menurutnya, konsep “Penyidik Tertentu” tersebut belum memiliki kejelasan secara konseptual dan berpotensi menimbulkan kerancuan.
“Asas legalitas menuntut setiap norma dan kewenangan harus ‘clear and precise’. Jika kita tidak dapat menjawab ‘apa’, ‘siapa’, dan ‘bagaimana’ konsep penyidik tertentu itu, maka ini menjadi problem hukum,” tegas Prof. Deni.
Ia mempertanyakan urgensi pemberian kewenangan penyidikan kepada lembaga seperti Kejaksaan, yang secara fungsi seharusnya fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan.
“Itu justru menimbulkan contradictio in terminis, conceptual gap, bahkan conceptual contradiction,” ujarnya tajam.
Prof. Deni juga menegaskan bahwa kewenangan “Penyidik Tertentu” harus berdasar pada prinsip wetmatigheid (dasar kewenangan melalui undang-undang). Ia mendorong agar penyusunan RUU tentang Penyidik Tertentu dilakukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah sektoral, dan harus mengacu pada KUHAP baru sebagai babon hukum acara pidana.
Tak hanya soal penyidik, Prof. Deni juga mengkritisi keberadaan konsep “Penuntut Tertentu” yang muncul dalam Pasal 60 huruf b R-KUHAP, yaitu pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan melakukan penuntutan berdasarkan undang-undang, seperti halnya KPK. Dalam penjelasan pasal tersebut, diksi “misalnya” mengandung arti enumeratif, yang membuka peluang munculnya banyak lembaga dengan fungsi penuntutan, dan berisiko menimbulkan “banjir lembaga”.
“Konsep Penuntut Tertentu juga memunculkan problematika hukum yang sama dengan Penyidik Tertentu, dan memerlukan pemikiran mendalam demi kejelasan sistem hukum acara pidana nasional,” tambahnya.
Di akhir paparannya, Prof. Deni menyampaikan kesimpulan yuridis mengenai hubungan kewenangan antar institusi penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang untuk melakukan penuntutan serta pelaksanaan putusan hakim, sementara hakim berwenang mengadili dan memutus perkara.
Namun, dalam Rancangan KUHAP (R-KUHAP), struktur kewenangan tersebut berpotensi mengalami gangguan akibat munculnya konsep “Penyidik Tertentu” yang dapat mengaburkan batas kewenangan Polri, serta konsep “Penuntut Tertentu” yang berisiko mengganggu otoritas eksklusif Kejaksaan dalam melakukan penuntutan.
“Jika konsep-konsep yang tidak perlu dalam R-KUHAP tidak segera dieliminir, maka optimalisasi sistem peradilan pidana sulit tercapai. Kita perlu percepat pembahasan R-KUHAP secara serius dan menyeluruh, agar bisa segera diundangkan,” pungkas Prof. Deni dengan nada tegas dan akademis.