FGD di Malang: Pembaruan KUHAP Wajib Jamin Hak Korban dan Tersangka!

FGD di Malang: Pembaruan KUHAP Wajib Jamin Hak Korban dan Tersangka!

KOTA MALANG - Di tengah momentum revisi besar-besaran atas hukum acara pidana nasional, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi tuan rumah Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Optimalisasi Kinerja Lembaga Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana" pada Sabtu (26/4/2025). Bertempat di ruang 808 GKB IV, FGD ini mempertemukan para akademisi terkemuka dan aparat penegak hukum untuk membedah secara kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR RI.

FGD ini merupakan kelanjutan dari serangkaian seminar hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMM, sebagai respons atas dinamika legislasi nasional. Moderator acara, Ratri Novita Erdianti, dalam pengantarnya menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan semata kebutuhan akademik, melainkan keniscayaan hukum nasional.

“Kita prihatin atas banyaknya tumpang tindih hukum acara pidana. RKUHAP harus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat serta perubahan yang sedang bergulir, apalagi seiring dengan pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026,” ujarnya.

Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, membuka diskusi dengan menekankan perbedaan paradigma dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, hukum pidana materil dan formil harus berjalan seiring untuk menghasilkan sistem keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Kita tidak bisa terus bertumpu pada retributive justice yang menekankan pembalasan. RKUHAP harus mendorong restorative justice—pemulihan atas kerugian korban, perbaikan hubungan sosial, dan tanggung jawab pelaku terhadap masyarakat,” kata Nyoman.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) telah usang dalam banyak aspek, khususnya dalam perlindungan hak korban. Pembaruan hukum acara pidana dinilai penting untuk mengakomodasi perubahan masyarakat, perkembangan ketatanegaraan, konvensi internasional, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Prof. Dr. Deny S.B.Y dari Universitas Trunojoyo Madura mengangkat persoalan teknis dalam RKUHAP, khususnya terkait konsep "Penyidik Tertentu." Menurut Deny, pasal-pasal baru yang memperkenalkan penyidik di luar kepolisian dan PPNS berpotensi menciptakan dualisme kewenangan.

"Konsep 'Penyidik Tertentu' itu bisa mengganggu kinerja Polri dan Kejaksaan. Kalau koordinasi dan pengawasan tidak jelas, malah membuat sistem peradilan pidana kita tumpang tindih," tegas Deny.

Dalam paparannya, Deny mengingatkan bahwa RKUHAP harus disusun secara akseleratif namun tetap memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional, yaitu pemisahan jelas antara penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum.

Prof. Dr. Tongat, Dekan Fakultas Hukum UMM, melengkapi diskusi dengan analisis struktural. Ia menjelaskan bahwa RKUHAP versi terbaru mendesain ulang sistem peradilan pidana dengan modifikasi atas prinsip diferensiasi fungsional.

“Kalau rezim HIR-HIB (1951-1981) tidak mengenal pemisahan tegas fungsi, maka KUHAP 1981 memperkenalkannya. RKUHAP ke depan justru memodifikasi prinsip ini, menyesuaikan dengan perkembangan negara hukum modern dan kebutuhan penguatan perlindungan HAM,” papar Tongat.

Namun demikian, Tongat mengkritisi beberapa pasal dalam RKUHAP yang masih memuat warisan lama dari KUHAP 1981. Salah satunya soal praperadilan yang dianggap perlu reformulasi untuk menghindari interpretasi sempit dalam praktik.

“Pembaruan ini harus dikawal. Kita tidak bisa menerima begitu saja konsep-konsep lama dimasukkan tanpa koreksi terhadap praktik hukum saat ini,” tambahnya.

FGD ini bukan sekadar diskusi akademik. Ia menjadi ruang strategis untuk mengumpulkan pandangan praktisi, akademisi, hingga aparat penegak hukum agar pembaruan hukum acara pidana benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.

Seluruh peserta sepakat bahwa reformasi hukum acara pidana tidak boleh setengah hati. RKUHAP harus mampu mempertegas batas kewenangan, memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, mengakomodasi keadilan restoratif, serta mengintegrasikan nilai-nilai HAM dan teknologi modern.

Kegiatan yang berlangsung aman dan interaktif ini diakhiri dengan harapan besar: agar aspirasi dari kampus UMM ini dapat berkontribusi nyata dalam mempercepat lahirnya hukum acara pidana nasional yang lebih adil, akuntabel, dan berkemajuan.