Empat Tewas Akibat Kebakaran Sumur Ilegal di Blora, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Empat Tewas Akibat Kebakaran Sumur Ilegal di Blora, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

BLORA – Polres Blora tangkap tiga orang tersangka kasus kebakaran sumur minyak Ilegal di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo yang tewaskan 4 orang.

Tiga orang tersangka itu merupakan pemilik lahan, calon investor dan pengebor.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan tiga tersangka yaitu SPR, 46, pemilik lahan yang menjadi inisiator pengeboran; ST, 42, calon investor; serta HRT alias GD, 45 selalu pelaksana pengeboran.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan insiden nahas itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR.

"Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran," katanya.

Api kemudian merambat ke rumah warga setempat, Tamsir. Menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan 1 ekor sapi mati.

Peristiwa tragis ini juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia dan satu balita mengalami luka bakar.

Korban meninggal dunia adalah Tanek, 88, yang meninggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, Wasini, 51, Sureni, 55, dan Yeti, 30 meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius.

Satu korban lagi seorang balita bernama Abu Dhabi, 2. Yang bersangkutan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah.