Empat Pengedar Dibekuk, Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus

Empat Pengedar Dibekuk, Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus

DEMAK - Polres Demak, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 10,97 gram.

"Selama bulan Juni dan Juli kami berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang," kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7).

Tersangka pertama berinisial FI (27), ditangkap pada Jumat (20/6) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen, saat sedang bertransaksi narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

"FI diamankan saat sedang melakukan transaksi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus," jelas Hendrie.

Tersangka kedua, BA (40), ditangkap pada Jumat (27/6) pukul 24.00 WIB di lokasi yang sama. BA ditangkap saat mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 5,05 gram, sejumlah plastik klip bening, lakban hitam, timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta sepeda motor Yamaha Jupiter.

"Penangkapan BA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Mranggen," ujar Hendrie.

Sementara dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), diamankan pada Rabu (9/7) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah yang sama. Keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Polisi menyita satu bungkus sabu seberat 1,01 gram, alat hisap sabu (bong), pipa kaca, satu unit handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. "AH dan MR mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi bersama," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Polres Demak juga telah membentuk Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba (Bersinar) di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak.

Program ini melibatkan satuan tugas yang terdiri dari tim penyuluhan, konseling, dan penindakan.

"Kampung Tangguh Bersinar bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari peredaran narkotika, dimulai dari tingkat kampung," terang Hendrie.

Selain itu, upaya preventif terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di sekolah-sekolah, desa, hingga tempat hiburan.

Polres Demak juga menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan wilayah bebas narkoba.

"Penegakan hukum terhadap para pelaku juga kami lakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Demak," pungkasnya.