Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi

Demak - Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menimpa BS (46), warga Kudus, yang tewas dengan luka memar di kepala dan tubuh, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, keempat pelaku yang kini telah diamankan berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16). "Kami mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan menganiaya korban," ujar Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

Hendrie menjelaskan, pengeroyokan ini bermula di sebuah warung milik tersangka EP, yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, tempat para korban sedang menenggak minuman keras. Awalnya, terjadi cekcok antara korban dan karyawan warung.

Ia menjelaskan, kericuhan memuncak saat tersangka EP mengetahui kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada adu mulut dan perkelahian fisik antara EP dengan korban BS. Setelah korban dipukul oleh tersangka EP, tersangka lainnya langsung ikut mengeroyok.

Menurut dia, upaya teman-teman korban untuk melerai justru berakhir dengan mereka menjadi target penganiayaan. Secara keseluruhan, ada enam korban dalam insiden tersebut.

Parahnya, aksi ini diperparah oleh kehadiran sekitar 20 orang teman-teman tersangka yang ikut menganiaya para korban. Setelah kejadian tragis itu, para korban dilarikan ke rumah sakit.

"Namun, saat dalam perawatan, korban BS dinyatakan meninggal dunia. Korban lainnya masih mendapatkan perawatan karena luka memar di kepala dan badan," terangnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.