Empat Kasus Narkoba Terbongkar, Satresnarkoba Sragen Gencar di Juli-Agustus
Sragen - Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang dalam dua bulan terakhir. Dari kasus tersebut diamankan empat pelaku sebagai pengedar dan pengguna.
Kasatreskoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi melalui Kaur Binopsnal Satnarkoba Ipda Setia Pramana mengatakan selama bulan Juli mengungkap dua kasus. Pertama tersangka bernama Tri Aji Pamungkas alias Bleng (24) TKP di wilayah Gondang.
Pelaku diketahui sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap (14/7/2025) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti obat kemasan hexymer 74 butir, obat Atarax 50 butir, obat kemasan aprazolam 39 butir, dolgesik 6 butir.
"Dari tangan pelaku juga diamankan uang Rp 195 ribu hasil penjualan, tas slempang dan sebuah HP Infinix. Dijerat pasal 62 UU RI/1997 tentang Psikotropika ancaman lima tahun," katanya dalam rilis perkara di Mapolres, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu kasus kedua ungkap kasus UU Narkotika kepemilikan sabu-sabu seberat 1,25 gram. Lokasi di Dukuh Margoyoso Desa/Kecamatan Masaran, berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Putra Radia Alsabi (31).
Bermula 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba sesuai lokus. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya menangkap seorang pria bernama Putra dengan barang bukti sabu-sabu.
Petugas juga mengamankan kertas sigaret warna putih yang didalamnya berisikan tembakau diduga mengandung narkoba golongan 1 atau tembakau gorila kemudian 1 buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman.
Sementara itu sampai 15 Agustus 2025 lanjut Ipda Setia Pramana, Satnarkoba juga mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Petugas mengamankan Mukhlis Pamungkas (28) warga Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong.
Kejadian Sabtu 2 Agustus 2025 sekitar 16.30 WIB di rumah pelaku Ngembatpadas. Petugas menangkap pelaku dengan kepemilikan sabu-sabu, alat hisap atau bong dari bekas botol minuman terangkai 2 sedotan plastik warna hitam dan bening beserta pipet kaca, kemudian korek api dan dua HP Redmi dan Vivo.
"Terkait ancaman pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2029 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya menandaskan.
Kasus terakhir diamankan tersangka atas nama Eko Purnomo (35) seorang mekanik asal Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo. Selain mengamankan tersangka pada 8 Agustus petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan sebuah kertas warna coklat dibalut dengan plastik bening yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja, lalu satu bendel kertas sigaret atau vapir, sebuah HP merk Vivo warna biru.
"Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 atau pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun," ucap KBO opsnal.
Selain upaya represif atau penegakan hukum Satresnarkoba juga melaksanakan upaya preemtif atau preventif, salah satunya dengan P4GN. Yakni Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.
"Di situ kita melakukan sosialisasi masuk ke desa-desa, ke sekolah agar generasi penerus kita tidak menjadi korban dalam penggunaan narkoba ini. Jadi setiap bulan kita targetkan minimal 4 kali ke masyarakat, biar masyarakat itu paham tahu akan bahaya narkoba ini," ujarnya.