Edukasi Narkotika, Polresta Malang Kota Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
MALANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menggencarkan gerakan anti-Narkoba. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait mekanisme penegakan hukum, penerapan restorative justice, serta prosedur rehabilitasi bagi pengguna maupun penyalahguna narkotika, secara rutin.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mempererat sinergi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menjelaskan, materi yang disampaikan mulai dari tahapan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 hingga prosedur asesmen terpadu atau TAT.
HUT
“Peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara pengguna, penyalahguna untuk diri sendiri, dan pengedar, yang berpengaruh pada penanganan perkara,” bebernya kepada Malang Posco Media, Selasa (2/12).
Mantan Kasatreskrim Polres Batu itu menjelaskan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menjalankan prosedur secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kemudian dalam hal penerapan restorative justice (RJ) bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, juga harus melalui prosedur yang benar berdasarkam aturan yang berlaku.
“Melalui hasil asesmen, pelaku yang memenuhi syarat dapat diarahkan menuju pemulihan tanpa pemenjaraan melalui program rehabilitasi resmi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan proses pemulihan bagi pengguna,” lanjut Daky.
Ia juga turut memberikan gambaran lengkap tentang jenis dan tahapan rehabilitasi, mulai dari detoksifikasi, terapi pemulihan, pendampingan sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat. Lembaga-lembaga resmi seperti BNN, rumah sakit pemerintah, hingga mitra rehabilitasi turut dijelaskan sebagai bagian penting dalam proses pemulihan pengguna narkotika.
“Polresta Malang Kota berharap masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai mekanisme hukum dan metode pemulihan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam upaya pencegahan serta mendukung terwujudnya Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.