Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Cilacap Diciduk Polres Wonosobo
WONOSOBO - Polres Wonosobo akhirnya membongkar praktik pengedar dan pembuat uang palsu yang meresahkan di Jawa Tengah.
Dua pria asal Kabupaten Cilacap berinisial S dan BW kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan mengatakan kasus ini terungkap setelah tersangka S kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Kertek pada 4 September 2025.
“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 109 lembar pecahan Rp100 ribu dan 50 lembar pecahan Rp50 ribu yang belum sempat diedarkan. Totalnya senilai Rp13,4 juta,” kata Kasim, Rabu (10/9).
Tak hanya itu, polisi juga menyita perlengkapan untuk mencetak uang palsu, mulai printer, sablon, cat, hingga kertas.
Menurut Kasim, sindikat ini bukan pemain baru.
Mereka disebut sudah beraksi sejak awal 2025, menyebarkan uang palsu di kawasan Banyumas dan Wonosobo.
“Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 UU Mata Uang,” tegasnya.
Fakta mengejutkan lainnya, istri salah satu pelaku ternyata juga ditahan di Polres Purbalingga atas kasus serupa.