Edarkan Narkoba di Purbalingga, Pemuda Banjarnegara Dibayar Rp50 Ribu
PURBALINGGA — Seorang kurir narkotika jenis sabu asal Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan polisi saat mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/9/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf menyatakan, kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu berhasil diungkap oleh polisi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, tersangka laki-laki berinisal RD (37) tersebut tertangkap saat sedang mengedarkan narkotika dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat.
"Paket yang sudah ditaruh di sejumlah tempat tersebut, nantinya akan diambil sendiri oleh para pembeli," katanya, Selasa (30/9/2025).
AKP Ihwan mengatakan, tersangka mengaku tertarik dengan pekerjaan tersebut karena diberikan imbalan sebesar Rp50 ribu per lokasi tempatnya menaruh sabu oleh seseorang yang menghubunginya lewat telepon.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus sendiri, menurutnya bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga tengah melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga.
"Saat itu tim kami mendapati adanya aktivitas seseorang yang mencurigakan. Tersangka terlihat sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto di lokasi tersebut," katanya.
Petugas yang curiga kemudian langsung melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, mereka justru mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan.
Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya ialah paket narkotika jenis sabu dengan berat total 31, 1610 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, satu timbangan digital dan satu tisu.
"Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif," katanya.
Kasat Reserse Narkoba menyatakan, kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.