Dua Warga Sumberrejo Dilaporkan ke Polres Jepara Usai Tolak Tambang
Jepara – Dua warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorjo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaporan itu buntut dari penolakan terhadap aktivitas tambang galian C yang mengancam hidup masyarakat.
Dua warga tersebut adalah Ketua RW 3 Dukuh Toplek Ali Imron dan Ketua RT 1 Muhari. Ali dilaporkan seseorang bernama Ahmad Solihin (3/2/2025).
Ali dilaporkan kepada pihak polisi karena diduga melakukan tindak pidana berupa perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi jalan tambang CV Senggol Mekar di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat penyelidikan nomor Sp. Lidik/102/II/2023/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025. Surat itu dilayangkan pada 24 Maret 2025.
”Surat dikirimkan ke rumah saya lewat (kurir) JNE,” kata Ali kepada Murianews.com saat di Setda Jepara, Senin (28/4/2025).
Mendapatkan surat dari polisi tersebut, Ali tidak mendatangi panggilan tersebut. Sebab, menurutnya dia tidak merasa bersalah.
Ali bercerita, laporan tersebut ditengarai karena peristiwa demonstrasi yang dilakukan warga penolak tambang galian C di Gunung Merica. Saat itu, sebagai ketua RW, dia memfasilitasi perundingan antara penambang dan warga.
Waktu itu, warga ingin penambang bertanggungjawab atas dampak dari aktivitas persiapan penambangan itu. (*)
sumber: Murianews.com