Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.
Dua tersangka tersebut yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi tersebut dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” ungkap Kompol Willy Jumat ( 3/10/2025).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja. Penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tambahnya.