Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sragen

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sragen

SRAGEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran narkoba di dua lokasi kejadian yang berbeda.

Dari dua lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1,82 gram. Kedua pengedar dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Ipda Setiya Permana kepada wartawan mengungkapkan hasil penangkapan dua pengedar sabu-sabu tersebut di Mapolres Sragen, Senin (8/9/2025). Setiya menerangkan, penangkapan dua pengedar sabu-sabu itu terjadi pada Kamis (4/9/2025).

Kasus pertama, ujar dia, seorang pengedar sabu-sabu berinisial RR, 26, warga Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, ditangkap di sebuah rumah warga di Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Dari tangan RR yang merupakan mantan pemakai narkoba, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,84 gram.

"Pelaku beserta barang bukt itu dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan gelar perkara. Kemudian RR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ditemukan minimal dua alat bukti," jela Setiya.

Dia melanjutkan kasus kedua masih di hari yang sama, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisia IK, 21, warga Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Manding, Sragen Kulon, Sragen, Kamis, pukul 15.00 WIB. Dia mengatakan dari hasil penggeledahan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,98 gram.

"IK ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tersebut. Dari tangan IK, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sedotan plastik warna hitam yang di dalamnya ada plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu; dan sepeda motor Honda Beat beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar Setiya.

Dia menyatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang N. 35/2009 tentang Narkotika. Dia menyampaikan berdasarkan ketentuan di dua pasal tersebut, kedua tersangka diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun. Dia mengungkapkan IK mengakui menjadi pengedar sabu-sabu selama tiga bulan.