Dua Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Amankan 35,59 Gram Sabu

Dua Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Amankan 35,59 Gram Sabu

BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas meringkus dua pemuda berinisial RTN (21) dan RGM (24) yang diduga pengedar sabu.

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kamar kost di Jln. R. Suwatio Perum Inti Indah (Sub Inti) Sokawera Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

"Saat diamankan, RGM warga Kecamatan Sumbang dan RTN warga Kecamatan Sumbang yang berdomisili di Purwokerto Selatan ini kedapatan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 162 paket dan 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 35,59 gram," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 120.000, dua buah handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah.

Saat ini, RTN dan RGM diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.