Dua Pelaku Perusakan dan Penyebar Konten Demo Anarkis di Sragen Diburu Polisi
SRAGEN - Polres Sragen masih memburu dua pelaku yang terlibat aksi unjuk rasa anarkis yang berujung perusakan dan pencurian di pusat kota.
Dua pelaku ini merupakan pengembangan kasus pengrusakan pos polisi, fasilitas umum termasuk pengrusakan di kantor DPRD Sragen.
Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah RY (20) warga Desa Jono, Kecamatan Tanon dan WW (27) warga Desa Karungan, Kecamatan Plupuh.
Sedangkan dua pelaku yang masih buron berinisial AG, yang merupakan pelaku perusakan dan RN, pembuat konten atau melalui siaran langsung di media sosial saat aksi pengrusakan.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota Sragen, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.
"Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi," ungkap Ardi, dikutip dari Inilahjateng, Rabu (3/9/2025).
"Pengrusakan dengan menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta," kata dia.
AKP Ardi mengatakan masih ada dua pelaku yang masih buron, yakni AG berperan sebagai pengrusak dan RN yang melakukan siaran langsung saat aksi anarkis.
"Memang diperoleh fakta baru ada dua pelaku yang masih buron semuanya sudah dewasa. Ada tersangka pengrusakan dan tersangka yang melakukan live saat aksi."
"Entah mereka ingin dilihat saja telah melakukan aksi pengrusakan. Saat ini masih buron," kata AKP Ardi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang dipakai merusak pos.
Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi anarkis dsn pengrusakan itu karena ikut-ikutan atau FOMO dengan satu gerombolan yang melakukan aksi anarkis. Para pelaku bahkan tidak saling mengenal dengan dengan para masa lainnya.
Selain perusakan, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.
Dari kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan.