Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Diciduk di Banyumas

Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Diciduk di Banyumas

Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali memutus mata rantai peredaran obat keras tanpa izin. Dua terduga pengedar berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berantai dengan total barang bukti 3.106 butir obat daftar G.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto membenarkan keberhasilan tersebut. Menurutnya, pengungkapan pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi hingga ke pemasoknya.

Pengungkapan awal dilakukan pada Sabtu (29 /12/ 2025), sekitar pukul 21.55 WIB. Seorang laki-laki berinisial PL, warga Desa Cikidang, Cilongok, ditangkap di kawasan timur Alfamart Cikidang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 700 butir obat keras daftar G, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW, warga Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus,” ujar Kompol Willy dalam keterangan pers Kamis ( 4/12/2025).

Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak ke Pekuncen dan mengamankan HAW pada Minggu dini hari, 30 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat penggeledahan, petugas menyita 2.406 butir obat keras daftar G dan satu handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL.

Kompol Willy menyebut kedua pengungkapan itu saling berkaitan dan membentuk satu rangkaian peredaran yang berhasil diputus oleh penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga Banyumas tetap aman dan sebagai bentuk komitmen kami menindak tegas setiap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kompol Willy.