Dua Pelaku Pengeroyokan di Colomadu Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar
KARANGANYAR - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang menewaskan seorang pemuda pada Minggu (17/8) dini hari. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kkristanto melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Bolon, sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban berinisial LNF (20), warga Tohudan, meninggal akibat luka tusuk di leher. Sementara rekannya, MH (25), menderita luka di perut dan masih dirawat intensif.
“Kedua korban sebelumnya pulang dari tempat hiburan di Kartasura. Saat melintas di lokasi, mereka dihentikan dan langsung diserang pelaku dengan senjata tajam,” ungkap Bondan.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu melakukan penyelidikan cepat. Pada malam harinya, dua orang terduga pelaku ditangkap di rumah salah satu dari mereka.
Keduanya adalah RTS (25) dan NIS (22), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, pakaian korban, serta pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini,” pungkasnya.