Driver Ojol Pelaku Curanmor di Kopi Jebres Ditangkap Tim Resmob Polresta Surakarta
SURAKARTA – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polresta Surakarta, berhasil menangkap seorang pria berinisial M (42), warga Gandekan, Jebres, Kota Surakarta, yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Kulonprogo. Aksi pencurian ini terjadi di halaman parkir Kopi wilayah Jebres, belum lama.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap Kamis (1/5/2025) llau oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.
Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban keluar dari Kost di belakang RSUD Dr Moewardi, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpelat AB 2457 RG, untuk membeli kopi di Outlet Kopi Jebres. Korban memarkir kendaraannya di halaman dan lupa mencabut kunci kontak.
“Sekitar 10 menit kemudian, korban menyadari kesalahannya dan kembali ke parkiran. Namun motornya sudah raib,” terang AKP Prastiyo, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Pelaku diketahui merupakan seorang driver ojek online yang saat itu menerima pesanan ke lokasi yang sama.
Diduga, pelaku melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih menggantung dan langsung memanfaatkannya untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy AB-2457-RG hasil curian, satu unit Yamaha Mio M3 berpelat AD-6988-PH sebagai sarana kejahatan, satu jaket Ojek online, satu celana panjang abu-abu, dan satu unit ponsel Samsung A05 warna hitam.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi lain yang mungkin menjadi tempat pelaku melakukan tindak kejahatan serupa serta mencari barang bukti tambahan.