Drama Pemerasan di Pancurbatu: Transfer 25 Juta + Tunai 3 Juta, Tapi Tersangka Tetap Ditahan

Drama Pemerasan di Pancurbatu: Transfer 25 Juta + Tunai 3 Juta, Tapi Tersangka Tetap Ditahan

Medan — Dunia pers di Sumatera Utara kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap keluarga para tersangka yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Pancurbatu. Modusnya: menjanjikan dapat “mengurus” pembebasan tersangka dengan dalih uang perdamaian.

Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu tersangka, Andre Bancin, melaporkan aksi pemerasan tersebut kepada penyidik. Andre mengaku dimintai uang oleh LS agar perkaranya dapat dicegah masuk ke tahap penahanan. Merasa percaya karena LS mengaku dekat dengan aparat, keluarga Andre — Hendra dan Teti Damiati Bancin — akhirnya menyerahkan uang secara bertahap.

Tahap pertama, keluarga korban mentransfer Rp 25 juta, lalu tahap kedua menyerahkan Rp 3 juta secara tunai, sehingga totalnya Rp 28 juta mengalir ke tangan LS. Transaksi ini juga disaksikan Juanda Banurea, warga Padangbulan yang merupakan opung dari Andre Bancin.

Namun janji tinggal janji. Setelah seluruh uang diberikan, kondisi justru berbalik: Andre tidak kunjung dibebaskan, bahkan justru dipindahkan ke Rutan Pancurbatu. Merasa ditipu, keluarga korban akhirnya melapor dan meminta proses hukum terhadap LS.

Penyidik kini bergerak cepat. Tim tengah mendalami peran LS secara rinci, kronologi penyerahan uang, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan serupa terhadap beberapa tersangka lain. Informasi mencuat bahwa LS meminta Rp 250 juta kepada dua tersangka lain, yakni Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian LS juga diduga meminta Rp 25 juta dari tersangka Donli Gultom.

Polisi memastikan penyelidikan diperluas. Bila bukti lengkap, LS terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerasan dan penipuan yang memanfaatkan status sebagai wartawan.

Kasus ini mendapat sorotan luas lantaran mencoreng etik profesi jurnalistik—sebuah pekerjaan yang seharusnya berdiri pada prinsip kebenaran, bukan memanfaatkan kesulitan orang lain untuk keuntungan pribadi.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dijalankan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.