DR Solehuddin: Demonstrasi Itu Hak, Tapi Jangan Langgar Hukum

DR Solehuddin: Demonstrasi Itu Hak, Tapi Jangan Langgar Hukum

Kota Malang - Dua akademisi hukum terkemuka, DR Solehuddin, SH, MH, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, dan Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MH, Guru Besar Hukum Universitas Trunojoyo Madura, menyampaikan pandangan tegas terkait maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Keduanya menekankan pentingnya pelaksanaan demonstrasi yang taat hukum, beretika, dan menciptakan suasana aman, tenteram, dan damai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dr. Solehuddin dalam pernyataannya mengimbau para aktivis, mahasiswa, dan masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa.

Ia menyoroti khususnya Pasal 6 dalam UU No 9 Tahun 1998 yang memuat kewajiban demonstran untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum dan norma moral, menjaga ketertiban umum, serta memelihara keutuhan bangsa.

"Unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Aktivis, mahasiswa, dan masyarakat wajib menghormati nilai-nilai moral, agama, dan etika, serta menjaga ketertiban. Jangan sampai niat baik disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru merusak tujuan murni aksi tersebut," tegas DR Solehuddin. (Rabu, 14/05)

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

"UU No 9 Tahun 1998 mengandung sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman hukuman dari 1 tahun hingga 12 tahun, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan dan motifnya," jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Prof Deni Setya Bagus Yuherawan. Ia menilai unjuk rasa sebagai ekspresi sah dalam sistem demokrasi, namun tetap harus dijalankan dalam batas-batas hukum dan situasi yang kondusif.

"Unjuk rasa adalah bagian dari dinamika demokrasi dan dilindungi undang-undang. Namun, konsiderans dari UU No 9 Tahun 1998 menekankan bahwa penyampaian pendapat harus berlangsung dalam suasana aman, tenteram, dan damai. Ini bukan hanya idealisme hukum, tetapi keharusan dalam negara hukum seperti Indonesia," papar Prof. Deni.

Lebih jauh, Prof. Deni mengaitkan pelaksanaan demonstrasi dengan kewenangan dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Polisi memiliki mandat sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, serta pelayan dan pelindung masyarakat.

"Cipta kondisi aman dan damai menjadi tanggung jawab bersama, termasuk aparat keamanan. Jika demonstrasi berubah menjadi anarkis, maka penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium. Prosedur harus dilakukan secara terukur, transparan, dan adil," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan represif harus menjadi pilihan terakhir, hanya ketika pendekatan sosial tidak lagi efektif.

“Ultimum remedium itu harus obyektif dan adil. Bila tidak, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

UU No 9 Tahun 1998 sejatinya berlaku nasional dan menjadi dasar hukum utama dalam mengatur kegiatan penyampaian pendapat di ruang publik, termasuk unjuk rasa di jalan raya, kampus, hingga ruang digital.

Oleh karena itu, kedua narasumber sepakat bahwa edukasi hukum terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dan aktivis, perlu digencarkan. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan unjuk rasa secara damai tidak hanya berada di tangan para demonstran, tetapi juga aparat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Masyarakat perlu memahami bahwa unjuk rasa yang tidak tertib justru dapat menghambat pesan substantif yang ingin disampaikan,” tutur Dr. Solehuddin.

Kedua pakar hukum ini menekankan bahwa demokrasi Indonesia membutuhkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Unjuk rasa harus diarahkan sebagai sarana aspiratif yang membawa solusi, bukan pemicu konflik.

"Semoga semua pihak, baik demonstran, aparat, maupun pemangku kepentingan lainnya mampu menciptakan ruang demokrasi yang sehat (aman, tenteram, dan damai). Karena unjuk rasa yang anarkis hanya akan menciptakan luka dan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap institusi," pungkas Prof. Deni.

Dengan demikian, semangat UU No. 9 Tahun 1998 bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab. Dan hanya dengan itulah demokrasi Indonesia bisa terus tumbuh secara matang dan bermartabat. (*)