DPR Tuding Putusan MK Soal Polisi di Sipil Tak Konsisten

DPR Tuding Putusan MK Soal Polisi di Sipil Tak Konsisten

Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anak buahnya untuk menduduki jabatan sipil.

Nasir mengaku menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Meski di sisi lain, dia menyayangkan karena UU juga tak melarang polisi menduduki posisi sipil.

“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Politikus PKS itu berpendapat bahwa Polri merupakan institusi sipil merujuk UU Polri. Sebagaimana institusi sipil yang lain, pemerintah dan DPR kata dia perlu segera membuat rumusan agar putusan MK bisa diimplementasikan.

“Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri,” kata Nasir.

“Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” imbuhnya.