Direktur IHS Solo Diduga Tipu Cek Kosong, Rugikan Korban Rp 3,4 Miliar
SOLO - Praktik penipuan bermodus cek kosong yang melibatkan Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo berinisial AW, 56, mulai menyeruak ke permukaan.
Tak tanggung-tanggung, AW kini tengah menjalani dua sidang pidana secara bersamaan di dua pengadilan berbeda. Yakni di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan PN Karanganyar atas dugaan penipuan.
Informasi yang dihimpun, di Solo, AW didakwa menggelapkan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar milik koleganya.
Sementara di wilayah hukum PN Karanganyar, dia kembali diseret ke meja hijau karena diduga menipu dalam pembayaran sewa gedung senilai Rp 1,9 miliar yang berada di yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Nomor 109 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Total kerugian akibat penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.
Meski objek perkara berbeda, modus kejahatannya identik. Yakni terdakwa memberikan lembar cek bank sebagai alat pembayaran dengan tenggat waktu tertentu. Namun ketika dicairkan, saldo dalam rekening ternyata nihil atau cek kosong.
”Modus yang digunakan sama. Cek hanya dijadikan alat tipu muslihat. Ketika jatuh tempo, uang tidak bisa dicairkan,” ujar Joko Yunanto, kuasa hukum dari korban yakni Liana, dalam kasus yang disidangkan di PN Karanganyar.
Joko menegaskan, tindakan tersebut bukan kelalaian semata. Melainkan telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP.
”Ini bukan sekadar gagal bayar, dan jelas hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Karena kuat dugaan sudah ada niat dari awal untuk tidak membayar,” tambahnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan bagi mereka yang berkecimpung di dunia usaha dan keuangan agar lebih berhati-hati dalam menerima alat bayar berupa cek. Penyalahgunaan cek dapat mencoreng kredibilitas transaksi bisnis.
”Jangan sampai dunia perbankan ternoda oleh praktik cek kosong seperti ini. Fasilitas cek bukan mainan,” tegas advokat senior asal Klaten itu.