Digerebek Saat Pesta Miras, Sejumlah Muda-Mudi di Kos Jepara Tak Berkutik
JEPARA - Sejumlah muda-mudi yang tengah berpesta miras di salah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Pecangaan, diamankan polisi.
Penangkapan tiga pasang muda-mudi ini berawal dari laporan masyarakat, dimana di sejumlah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Pecangaan sering dilakukan untuk pesta miras dan tempat mesum.
Menyikapi laporan masyakarat, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang dipimpin Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono langsung mendatangi lokasi, pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tiga pasang muda-mudi tengah asyik mengkonsumsi minuman keras di area kos-kosan tersebut.
Usai menemukan barang bukti, seluruh muda-mudi yang diamankan bersama minuman keras langsung didata dan diberikan pembinaan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, jika penangkapan tiga muda-mudi ini dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 yang sudah resah dengan aktifitas yang ada di kos-kosan.
"Banyak kos-kosan di Kabupaten Jepara, khususnya Kecamatan Pecangaan ini yang disalah gunakan penghuninya, oleh sebab itu kami akan terus melakukan razia ke kos-kosan agar kos-kosan tidak di salah gunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum," Kasihumas AKP Dwi, Minggu (15/6/2025).
Kasihumas juga mengatakan, bahwa seluruh muda-mudi langsung kita amankan. Setelah diamankan dan didata, kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapan kami, langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Selain mengamankan pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan - perbuatan negatif,” ucap Kasihumas.