Diduga Terlibat Penipuan, Kades Ponggok Klaten Resmi Jadi Tersangka oleh Polda Jateng

Diduga Terlibat Penipuan, Kades Ponggok Klaten Resmi Jadi Tersangka oleh Polda Jateng

KLATEN - Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono yang terkenal atas inisiasinya mengembangkan pengelolaan wisata air umbul di desanya, diduga kesandung masalah hukum.

Dia diduga terjerat kasus penipuan uang miliaran rupiah yang diterima dari dana talangan atau pinjaman.

Kades Ponggok yang diakrab disapa Junaedi tersebut, sejak beberapa bulan lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Hal itu baru terungkap berdasar informasi resmi dari Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, beberapa hari lalu.

"Berdasar hasil crosscek ke penyidik, bahwa benar kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka, dan pada awal tahun 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sedang dalam proses memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Pihak pelapor dalam hal ini, Owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kami sebenarnya sudah cukup lama melaporkan kasus ini, namun untuk penanganan lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Berdasar informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Junaedi meminjam dana talangan dari Dirut PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno yang jumlah totalnya Rp4,5 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan (alkes) di wilayah Sragen.

Pinjaman dana talangan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Setelah beberapa bulan kerjasama berjalan dan pada saat jatuh tempo pengembalian dana talangan, tersangka tidak dapat mewujudkannya.

Sebab beberapa kali tersangka mengirim cek untuk transaksi, namun pada saat hendak dicairkan, oleh pihak bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak mencukupi.

"Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, namun tidak bisa dicairkan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Aryo Adiseno, Kamis (28/8).