Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Satpol PP Demak Dilaporkan ke Polisi

Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Satpol PP Demak Dilaporkan ke Polisi

DEMAK - Diduga menghalangi kinerja insan pers dan berbuat arogansi oknum angggota Satpol PP Kabupaten Demak dilaporkan ke Polres Demak. Wartawan tersebut adalah Rahmat Sulimin dari media nasional online didampingi beberapa rekan wartawan lainnya secara resmi melaporkan ke Mapolres pada Rabu (28/5).

Rahmat dan rombongan diantar langsung Wakapolres Demak Kompol setyo, menuju Kasium Polres untuk menyerahkan surat laporan.
diketahui Isi laporan tersebut terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Saat dikonfirmasi Rahmat mengatakan bahwa ia kecewa dengan ulah dari oknum Satpol PP Demak yang menghalang-halangi nya ketika ingin wawancara dengan Bupati.

Menurutnya, Bupati saat itu telah selesai melaksanakan giat acara seremoni yaitu pembukaan Pasar rakyat Grebeg besar dan sudah berpamitan dengan tamu undangan serta beranjak meninggalkan lokasi sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
Disela-sela kondisi tersebut, Rahmat berusaha menghampiri Bupati berniat ingin melakukan wawancara, namun beberapa oknum Satpol PP menghalang sambil mendorong-dorong.

“Saya merasa kecewa dengan ulah oknum Satpol PP Demak tersebut karena menghalang-halangi wartawan untuk wawancara dengan Bupati, padahal saya sudah minta ijin, dan menyampaikan kalau saya dari wartawan ingin wawancara. Saya justru di dorong-dorong agar menjauh dari Bupati, bahkan waktu itu saya hampir terjatuh, “ terang Rahmat.

Menurut Rahmat yang dilakukan merasa sudah sesuai saat menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan, menunggu acara selesai dan meminta ijin untuk Wawancara dengan Bupati, namun kenapa masih dihalangi dan tidak diperbolehkan.

“Sesuai UU Pers, siapapun dengan alasan yang tidak mendasar untuk menghalang-halangi kinerja Pers bisa dikenakan sangsi pidana, dan jika ada relasi kuasa selanjutnya atas dasar perintah dari pimpinan, yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Demak, akan kami adukan juga sebagai pihak terkait, “ tambahnya.

” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 Ayat (1) mengenai kebebasan Pers dan Pasal 18 Ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda,” jelas Rohmat

” saat ini saya bersama beberapa rekan Wartawan dan sejumlah Advokat siap mengawal sampai tuntas laporan tersebut,” pungkasnya.