Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru di Jepara Ditetapkan Tersangka
Jepara – Satreskrim Polres Jepara menetapkan seorang oknum guru sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap siswa SD berjenis kelamin laki-laki.
Guru laki-laki berusia 55 tahun itu telah diperiksa penyidik sejak Jumat (13/6/2025). Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dan seorang korban.
”Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Sabtu (14/6/2025).
AKP Wildan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu ayah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku. Korban mengaku usai diajak pergi pelaku ke musala di salah satu desa di Jepara.
”Kemudian kepada ibunya, korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala,” ungkap AKP Wildan.
Kemudian, sang ibu mengecek handphone korban. Rupanya, pelaku dan korban sudah beberapa kali berkirim pesan lewat WhatsApp. Sebagian pesan pelaku mengarah pada perbuatan cabul.
Pesan-pesan itulah yang kemudian menjadi petunjuk awal untuk orang tua korban menjebak pelaku. Lewat handphone korban, sang ibu kemudian memenuhi permintaan pelaku yang ingin bertemu kembali keesokan harinya.