Delapan Siswa Tuntas Jalani Program Restorative Justice
WONOGIRI - Sebanyak 8 siswa (SMP-SMA/SMK) di Kabupaten Wonogiri, Senin (8/9/25), selesai menjalani program restorative justice. Mereka, sebelumnya diamankan petugas karena mengganggu ketertiban umum, dan merencanakan akan bertindak anakarkis.
Restorative justice, adalah pendekatan penyelesaian perkara yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Itu dilakukan, dengan program pembinaan lewat sinergi Polri dan Forkopimda, melalui pelatihan pembinaan dan aksi sosial.
Seperti pernah diberitakan, 8 siswa itu sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Wonogiri. Petugas mengindikasikan, mereka menjadi korban provokasi untuk menyiapkan bom molotov. Ini dalam rencana untuk membakar Gedung DPRD Wonogiri dan Markas Polsek Wonogiri Kota.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, pelepasan mereka pasca menjalani program pelatihan pembinaan dan aksi sosial, dilakukan di Rumah Perlindungan Sosial Laboratorium Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonogiri. Ini merupakan sinergi Polri bersama Forkopimda, dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda yang tersandung persoalan hukum.
Program tersebut tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga diarahkan untuk membentuk karakter positif, agar anak-anak kembali dengan lebih baik. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan, peran Polri bukan sekadar menindak, tetapi juga membina.
Pengawasan
Kapolres menekankan tentang pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan. “Kadang di rumah anak terlihat baik, tapi di luar berbeda. Karena itu kita harus sama-sama membuka diri, mengenali potensi dan mengarahkan ke hal yang positif,” tambah Kapolres.
Sekda Wonogiri FX Pranata yang hadir mewakili Bupati, menyatakan, kegiatan ini sebagai hasil kerja bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. ”Anak-anak ini, adalah generasi penerus bangsa. Kita semua punya tanggung jawab membimbing mereka menuju masa depan, terutama untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Penegasan sama juga disampaikan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani. Pembinaan pasca restorative justice, penting untuk memberi efek jera sekaligus mencegah stigma negatif di sekolah maupun lingkungan.
Salah satu orang tua menyampaikan apresiasi atas perhatian Polri dan Forkopimda. Ia berkomitmen akan lebih tegas membimbing anaknya. Salah satu peserta program pembinaan, AAS, mengaku menyesal dan siap berubah. Berjanji tidak akan mengulangi, dan siap menjadi duta anti anarki.
Program pembinaan berlangsung selama tujuh hari, dari Tanggal 1 sampai Tanggal 7 September 2025. Peserta menjalani karantina dengan pola pembinaan humanis, persuasif dan religius. Diisi dengan ibadah, olahraga, belajar, aksi sosial. Kepala Dinsos Wonogiri, Anton Tiyas Harjanto, menyebutkan, ini untuk menumbuhkan karakter positif dan rasa percaya diri, agar menjadi lebih baik.