Delapan Pelaku Penganiayaan di Purbalingga Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara

Delapan Pelaku Penganiayaan di Purbalingga Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara

PURBALINGGA — Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam lima kasus penganiayaan di Purbalingga.

Mereka terancam hukuman hingga 5,5 tahun penjara.

Wakalpolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku penganiayaan yang masih buron.

Kasus ini terjadi selama Operasi Aman Candi 2025, 12-31 Mei 2025.

"Dua kasus telah diungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sedangkan tiga lainnya diungkap pada sepuluh hari kedua," jelas Agus dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (30/5/2025).

Agus mengatakan, tiga kasus terbaru terjadi pada kurun waktu Minggu (15/9/2025) hingga Rabu (24/5/2025).

Diungkapkannya, kasus pertama terjadi di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Minggu (15/9/2024).

Tiga pelaku, masing-masing berinisial P, S, dan M, mengeroyok korban.

Dalam kasus pengeroyokan ini, polisi mengamankan P dan masih memburu S dan M yang melarikan diri.

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka patah tulang hidung," katanya.

Sementara, kasus kedua terjadi pada Minggu (22/9/2024), sekira pukul 22.00 WIB, di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial AS (35) warga Desa Banjaran, Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan korban, ZN (23), warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres mengatakan, dalam kasus ini, AS memukul kepala ZN menggunakan helm hingga korban tersungkur.