Delapan Anak Tersangka Kerusuhan DPRD Cilacap Jalani Proses Diversi
Cilacap - Polresta Cilacap kembali menetapkan tersangka kasus kerusuhan di depan gedung DPRD Cilacap pada 30 Agustus 2025. Dari sebelumnya 12 orang tersangka, kini bertambah menjadi 31 orang. Di mana dari jumlah tersebut 19 orang masih di bawah umur dan 12 orang lainnya berusia dewasa.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan jika penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Total ada sebanyak 111 orang yang dimintai keterangan, sebelum ditetapkan tersangka.
“Untuk tersangka yang dewasa sudah dilakukan penahanan, dan untuk yang anak-anak, tidak dilakukan penahanan dan 8 orang diantaranya diselesaikan secara diversi,” kata Kapolres kepada wartawan pada Jumat (19/9/2025).
Penyelesaian secara diversi ini dilakukan, dikarenakan sangkaan terhadap tersangka yakni pasal dengan hukuman kurang dari 7 tahun, dan masih dibawah umur.
Kapolresta juga mengatakan telah mengamankan penghasut aksi kerusuhan tanggal 30 Agustus lalu. Adalah KD, warga Bantarsari yang masih berusia 20 tahun.
“KD ini merupakan admin grup WhatsApp yang memprovokasi aksi dan mengajak orang-orang berkumpul di Gedung DPRD dan Polresta Cilacap, dan dia berprofesi sebagai kurir paket,” ujarnya.
Selain itu juga mengamankan satu anak, yang masih di bawah umur, karena telah membuat grup WA tersebut.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, sebanyak 13 orang dijerat pasal Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman 15 tahun, sebanyak 8 orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan hukuman 5 tahun penjara. Serta ada sebanyak 10 orang pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Kerusuhan yang terjadi di Gedung DPRD Cilacap ini menyebabkan kerugian mencapai Rp6,5 miliar, dengan rincian kerusakan Gedung DPRD sebanyak Rp 5 miliar, dan kerugian pada Polresta Cilacap sekita Rp1,5 miliar.