Cekcok Usai Minum Miras, Warga Magelang Tusuk Teman Hingga Tewas

Cekcok Usai Minum Miras, Warga Magelang Tusuk Teman Hingga Tewas

Magelang - Diduga salah paham dan terpengaruh minuman keras, RAS alias Bolot(24) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan,Kota Magelang tega membunuh Evander Russel(25). Akibatnya, korban yang merupakan warga Kelurahan Kramat Utara,Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang ini meninggal akibat tusukan di dada kanan dan di bawah ketiak kanannya.

“Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu(19/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah. Korban dinyatakan meninggal Senin (21/4/2025) pukul 02.00 dini hari,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kamis(24/4/2025).

Peristiwa bermula ketika korban bertemu temannya untuk membahas urusan pekerjaan di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu(19/4/2025) malam. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang disana.

Namun, saat berinteraksi dengan korban, pelaku tersinggung karena merasa sikap korban tidak sopan, yakni tidak mau berjabat tangan. Lalu, tersangka memukul korban dengan tangan kosong sehingga memicu perkelahian.

“Diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras, kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menikam korban. Akibatnya, korban menderita luka cukup parah dan dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong,” katanya.

Keesokan harinya( Minggu pagi-red), polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Tersangka RAS mengaku tindakannya tersebut merupakan emosi sesaat.

Ketika dirinya akan berjabat tangan dengan korban, namun korban tidak menanggapi dengan baik. Ia juga mengaku datang ke lokasi kejadian dalam kondisi mabuk karena terpengaruh minuman keras.

“Saya emosi sesaat karena korban tidak menanggapi jabat tangan. Saya juga dalam kondisi mabuk,” ucapnya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, pelaku juga diancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Polres Magelang Kota, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., Pemkot Magelang, Kota Magelang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo