Cegah Gangguan Ketertiban, Wali Kota Malang Larang Sound Horeg dan Hiburan Erotis

Cegah Gangguan Ketertiban, Wali Kota Malang Larang Sound Horeg dan Hiburan Erotis

MALANG - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pelarangan terhadap aktivitas penggunaan sound horeg di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah adanya imbauan dari Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

Menurut Wahyu, larangan tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia meminta warga memahami aturan penggunaan sound horeg, baik dari sisi lokasi maupun tingkat kebisingan yang ditimbulkan.

“Ini sudah jelas, saya melarang sound horeg terkait lokasi, volume, dan kegiatan yang dilakukan,” ujar Wahyu, Senin (28/7/2025).

Larangan ini juga mencakup pertunjukan yang menampilkan tarian erotis. Wahyu menekankan, hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat banyaknya kegiatan warga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus.

“Kita harus memperhatikan tempat penggunaan dan volume, termasuk kegiatan yang mengandung tarian erotis,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Malang masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang tengah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi terkait sound horeg. Wahyu memastikan pihaknya akan mematuhi aturan yang ditetapkan demi menjaga ketertiban umum.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah mengeluarkan imbauan kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan menggunakan sound horeg. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan.