Buron Penipuan Apartemen Rp 7 Miliar Akhirnya Ditangkap Kejari Semarang
Semarang - Lari 12 tahun, kejaksaan kembali menangkap buron kasus penipuan.
Eksekusi dilakukan di Lapas Kelas I Semarang atau dikenal sebagai Lapas Kedungpane, Jumat (8/8/2025) pukul 21.30 WIB.
"Benar, tim telah mengeksekusi terpidana Ir. Adrianus Gunartias Tanoto Bin Tanoto di Lapas Semarang," ujarnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Sabtu (9/8/2025).
Ia menjelaskan, terpidana perkara penipuan ini dieksekusi sebagaimana Putusan Pengadilan Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, yang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Penangkapan buron ini menyusul satu terpidana yang minggu ini juga telah diamankan.
Yakni terpidana Eralica yang juga tersandung dalam kasus yang sama yaitu penipuan apartemen yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.
Sebelum menjalani masa tahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat.
Selanjutnya terpidana Ir. Adrianus Gunartias Tanoto Bin Tanoto diserahkan oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Diserempet Truk, Pikap Muatan Perabot Rumah Milik Mahasiswa Undip Masuk Ke Parit di Jalan Kaligawe Raya Semarang
Eksekusi ini dilakukan setelah Ir. Adrianus Gunartias Tanoto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pengamanan itu berhasil dilakukan bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
"Terpidana diamankan di daerah Taman Anggrek Jakarta pada hari Kamis 7 Agustus 2025," jelas dia.
Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi terpidana Ir. Adrianus Gunartias Tanoto Bin Tanoto berjalan dengan lancar dan aman.
Dalam perkara ini, ada tiga terpidana yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.