Buron Pencuri Motor, Polres Klaten Lacak Pelaku Hingga ke Tangerang

Buron Pencuri Motor, Polres Klaten Lacak Pelaku Hingga ke Tangerang

Semarang - Polsek Pedan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir minimarket di Dukuh Combongan, Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin (31/03/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil dibekuk di Tangerang dalam waktu tujuh hari setelah kejadian.

Korban, LP (22), karyawan minimarket tersebut, kehilangan sepeda motor miliknya yang saat itu diparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Ia baru menyadari sepeda motornya hilang saat akan mencari makan siang.

"Korban datang ke toko dan parkir motornya di halaman parkir toko dalam keadaan kunci kontak masih tertinggal/ menempel motor, kemudian korban masuk kerja. Sekitar jam 13.00 WIB, saat korban bermaksud untuk mencari makan, korban mencari kunci kontak motornya namun tidak ketemu," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Nur Caryo, Kamis (24/4/2025).

Selanjutnya, korban melihat ke arah halaman parkir dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada / hilang. Setelah melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai R (30), warga Lampung Timur.

Tersangka ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, pukul 21.30 WIB di Dusun Bojong, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2023 tanpa pelat nomor, yang telah dilepas oleh pelaku dan disimpan di dalam jok motor.

Selain itu, disita pula STNK, surat dari pihak leasing, serta rekaman CCTV toko sebagai barang bukti. "Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu cepat, namun satu pelaku lain berinisial IP masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di ruang publik.

"Untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan, ketika beraktifitas, memarkirkan kendaraan atau meninggalkan kendaraan lebih baik di kunci saja. Kami sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat untuk mengaktifkan atau memasang CCTV demi keamanan masing-masing,” ujar Nur.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo