Buron 12 Tahun Kasus Penipuan Apartemen Akhirnya Ditangkap, Kini Ditahan di Lapas Perempuan Semarang

Buron 12 Tahun Kasus Penipuan Apartemen Akhirnya Ditangkap, Kini Ditahan di Lapas Perempuan Semarang

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juli 2025 tentang dugaan penjualan uang palsu di Kabupaten Boyolali.

Dalam Dialog Interaktif “Semarang Pagi Ini” bersama Pro 1 RRI Semarang, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamalea menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat timnya. “Bermula dari informasi masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu lima hari,” ungkapnya, Kamis(7/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat(25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Tim Resmob Exwil Soloraya Subdit III terhadap dua tersangka berinisial WH dan MR di depan Warung Soto Pandawa 2, Banyudono, Boyolali. Dari tangan mereka, disita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Pengembangan kasus membawa penyidik menangkap pelaku lainnya di wilayah DIY dan sekitarnya, termasuk pembuat uang palsu berinisial HM di Depok Sleman Yogyakarta. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong.

Total ada 6 tersangka yang diamankan, yakni inisial HM, JI, DM, WH, BS, dan MR. Masing-masing memiliki peran berbeda, yakni sebagai pembuat, desainer, pemodal, dan pengedar.

Mereka memproduksi uang palsu secara mandiri dengan belajar desain digital menggunakan Photoshop. Lalu, mereka mencetaknya menggunakan printer inkjet dengan kertas white kraft dan tinta khusus.

“Para tersangka menjual uang palsu senilai Rp100 juta dengan harga Rp30 juta uang asli. Mereka menjualnya kepada pembeli di Jawa Timur sebanyak 150 lembar senilai Rp15 juta,” jelas AKBP Helmy.

Dari penyelidikan, total uang palsu yang diproduksi mencapai sekitar 4.000 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp400 juta. Polda Jateng berhasil menyita sekitar Rp98 juta uang palsu, sementara sisanya dimusnahkan pelaku karena kualitas cetak tidak sesuai.

AKBP Helmy mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Masyarakat diminta selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D(Dilihat, Diraba, dan Diterawang).