Bunuh Kepala Sekolah saat Ritual Pesugihan, Dukun di Magelang Terancam Hukuman Mati
MAGELANG - Dukun pesugihan inisial WH (27) yang bunuh Kepala sekolah dasar asal Kabupaten Magelang, inisial MN (55) denga racun terancam hukuman mati.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Tersangka membunuh korban MN dengan modus mencampur racun ke dalam botol air mineral yang disebutnya sebagai air doa.
Momen itu terjadi saat keduanya melakukan ritual pesugihan di area Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di area Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen pada Senin (19/5/2025) pukul 11.45 WIB.
Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Kebumen berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui berinisial WH (27), seorang dukun asal Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen.
“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,” terang Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam pers rilis, Jumat (23/5/2025).
WH disebut sebagai dukun yang memandu ritual pesugihan yang diikuti korban di lokasi petilasan.
Namun bukannya memberikan bantuan spiritual, pelaku justru meracuni korban melalui air mineral yang diklaim sebagai air doa.
Pelaku meracun korban lewat air mineral yang sudah disiapkan seolah-olah adalah air doa.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," ujar Kapolres.
Sebelumnya, jenazah MN ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing.
Saat ditemukan, tubuh korban tidak membawa identitas apapun, dan beberapa bagian tubuh telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi awal.
Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.