Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal, Polda Jateng Minta Petani Lebih Aktif Melapor
SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap operasi pabrik pupuk palsu di Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi mencapai ratusan ton per bulan. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jateng, Defransisco Dasilva Tavares atau Frans, meminta para petani untuk memaksimalkan kanal aduan yang disediakan lembaganya maupun Pemerintah Provinsi Jateng apabila menemukan pupuk yang terindikasi palsu atau tidak sesuai standar.
“Kalau diawasi kan besar sekali, banyak sekali, tidak cukup kalau harus diawasi seluruhnya. Makanya memang ada kanal pelaporan dan sebagainya,” ujar Frans saat diwawancara di Semarang, Ahad (13/7/2025).
Frans menjelaskan, jajarannya aktif melakukan sosialisasi kepada para petani terkait penggunaan pupuk, termasuk langkah-langkah jika menemukan pupuk yang tidak memenuhi standar. Selain ke Distanbun, laporan juga dapat ditujukan ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jateng.
“KP3 itu isinya ada penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan kawan-kawan dari dinas terkait. Jadi semuanya tergabung untuk sama-sama memantau,” katanya.
Frans meyakini, pengungkapan kasus pupuk palsu di Boyolali juga berawal dari laporan masyarakat melalui kanal aduan. “Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran pupuk palsu sangat merugikan petani. “Yang jelas, (dampaknya) panennya bisa jadi tidak maksimal,” kata Frans.
Pabrik pupuk palsu
Polda Jateng membongkar operasi pabrik pupuk palsu yang berlokasi di Kabupaten Boyolali. Kapasitas produksinya antara 260 hingga 400 ton per bulan dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pada bulan lalu Satgas Pangan Polda Jateng menerima laporan terkait beredarnya pupuk bermerek Enviro di Desa Gilirejo, Miri, Kabupaten Sragen. Pupuk tersebut dilaporkan memiliki kualitas jauh di bawah standar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk merek Enviro diproduksi oleh CV Sayap ECP yang beralamat di Kabupaten Karanganyar. Selain Enviro, perusahaan itu juga memproduksi pupuk bermerek Spartan.
“Hasil pendalaman, pemeriksaan, dan verifikasi dari keterangan petani, diketahui asal pupuk palsu ini berasal dari pabrik di Boyolali,” kata Arif dalam keterangan pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025).
Tim kepolisian kemudian menggeledah pabrik dan gudang milik CV Sayap ECP di Boyolali. Dari penggeledahan, ditemukan berbagai merek pupuk seperti Enviro NKCL, Enviro Phospat Super, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36.
Sampel pupuk diuji di laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard Instrumen Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa komposisi pupuk jauh di bawah standar yang ditetapkan. Produksi pun segera dihentikan.
Arif menjelaskan bahwa meski CV Sayap ECP mengantongi izin usaha dan sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), kandungan produk yang tidak sesuai label tetap merupakan pelanggaran hukum. “CV Sayap ECP memang punya izin dan SNI, tapi hasil temuan tidak sesuai komposisi label. Ini pidana,” tegasnya.
CV Sayap ECP diketahui memperoleh keuntungan antara Rp 171 juta hingga Rp 257 juta per bulan dari produksi pupuk tersebut.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Direktur CV Sayap ECP berinisial TS sebagai tersangka.
TS dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.