Bongkar Jaringan Narkoba dari Balik Lapas, Polresta Malang Kota Lakukan Penggerebekan
MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jaringan lapas di Jawa Timur. Keduanya diamankan saat hendak mengedarkan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, Jumat (25/7/2025). Penangkapan pertama dilakukan di rumah kos pelaku yang berada di Jalan Pelabuhan Ketapang Kecamatan Sukun pada Kamis malam (17/7/2025). Miras
Di sana polisi mengamankan seorang pria berinisial JD alias Junaedy (35). Daky mengatakan bahwa JD sudah menjadi target operasinya dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Dari JD, kami temukan 129,37 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam berbagai kemasan siap untuk diedarkan,” ungkap Daky saat di kantornya.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan itu dibungkus dalam kardus dan kotak plastik. Di dalamnya berisi sedotan, timbangan digital dan ratusan klip plastik.
Saat diperiksa, JD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapass) di Jawa Timur.
“Sabu tersebut memang hendak diedarkan kembali, dengan cara dibagi-bagi ke plastik klip yang lebih kecil,” tambah Daky.
Setelah mengamankan JD bersama barang bukti, selang lima hari petugas membekuk tersangka berinisial AO alias Andrianto (32), warga Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (22/7/2025). Dari tangan AO polisi menyita barang bukti 33,82 gram sabu. Miras
“Dari tersangka AO ini, disita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram, timbangan digital, serta sejumlah alat kemas,” imbub Daky.
Saat diminta keterangan terkait barang bukti, AO juga mengaku mendapat sabu dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang dilakukan kedua tersangka sama, yakni sistem ranjau.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama, yaitu dengan sistem ranjau. Jadi, sabu ditinggalkan di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli,” tegas Daky.
Kini pihaknya pun dalam tahap penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini. Termasuk mendalami peran narapidana yang merupakan pengendali jaringan.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.