Bom Molotov Muncul Saat Aksi Anarkis di Temanggung, 99 Orang Diamankan
Temanggung - Polres Temanggung mengamankan 99 orang dalam aksi demo anarkis di depan Gedung DPRD Temanggung pada Senin (1/9/2025) kemarin.
Dari jumlah itu, polisi menetapkan satu tersangka kerusuhan karena terbukti membawa dua botol bom molotov.
Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Temanggung berakhir rusuh pada Senin siang.
Padahal, jajaran forkopimda termasuk bupati, ketua DPRD, kapolres, hingga Dandim Temanggung sudah menemui aksi massa, usai 30 menit aksi berjalan.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menerangkan, peserta aksi yang diamankan sebanyak 99 orang.
Dari jumlah itu, 73 orang merupakan dewasa dan 26 orang masih anak-anak.
Mayoritas orang yang diamankan merupakan warga Temanggung. Sementara satu orang berasal dari Tempuran, Magelang.
Dari jumlah keseluruhan, hanya satu orang yang diproses hukum lebih lanjut, yakni AHM, pemuda berusia 18 tahun asal Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Temanggung.
"Yang bersangkutan kedapatan membawa dua botol bom molotov yang sudah dipersiapkan untuk dilempar ke gedung DPRD.
Beruntung belum sempat digunakan dan kepolisian berhasil mengamankan," terangnya di Mapolres Temanggung, Selasa (2/9/2025).
Didik menyebut, tersangka AHM dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara 98 orang lainnya termasuk anak-anak itu dikenai pembinaan sebelum dikembalikan ke keluarganya. Namun, mereka wajib menjalani absensi harian selama dua minggu ke depan," jelasnya.