Berkedok Toko Kelontong, Penjual Miras Digerebek Polres Jepara

Berkedok Toko Kelontong, Penjual Miras Digerebek Polres Jepara

JEPARA - Tim Patroli Siraju Polres Jepara menggerebek penjual minuman keras (miras) yang berkedok toko kelontong dan warung di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan, pada Sabtu (23/8/2025) Malam.

Penggerebekan ini dilakukan setelah Tim Patroli Presisi Siraju menerima laporan warga terkait peredaran miras yang semakin masif di wilayah tersebut.

Ketua tim Patroli Siraju, Ipda Turmudhi mengatakan, kegiatan razia tersebut menyasar peredaran minuman keras dengan melakukan pemeriksaan di warung yang diduga menjual minuman keras.

''Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 76 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di dua kecamatan tersebut,'' bebernya.

Setelah dilakukan penyitaan, seluruh miras tersebut diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan tindakan pemusnahan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan, kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Jepara untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setiap operasi pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, tim dari Polres Jepara selalu mendapati pesta miras yang dilakukan berbagai kalangan, terutama kelompok-kelompok anak muda. Bahkan, tidak jarang, pesta ini diikuti oleh remaja perempuan.

''Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,'' tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan adanya dugaan-dugaan penjualan miras di lingkungannya.

Ia juga meminta agar orang tua selalu memantau anak-anaknya agar tidak keluar malam.